01 - Profesi dan Industri Bidang Jaringan Komputer dan Telekomunikasi


Pendidikan nasional indonesia memiliki sebuah standar yang mana standar tersebut akan digunakan untuk mengetahui arah pendidikan yang ada di indonesia.

Arah Standar Nasional Pendidikan (SNP) sekarang terkhusus untuk pendidikan vokasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mendahulukan Standar Kompetensi Lulusan atau biasa disebut SKL, maka semua standar pendidikan yang lainnya mengarah ke SKL termasuk pembelajaran dan turunannya sampai ke materi.

Sumber Gambar : https://unsplash.com/

SKL bagi SMK mengarah ke lulusan yang siap bekerja, berwirausaha, atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk dapat bekerja maka SKL harus link and match dengan Dunia Industri, Dunia Usaha, dan Dunia Kerja (DUDIKA), sehingga sebelum menyusun pembelajaran dan materi yang akan diberikan maka perlu mamahami dulu lingkup pekerjaan dan industri untuk bidang jaringan komputer dan telekomunikasi.

Sumber Gambar : https://unsplash.com/

Atas dasar buku peta okupasi yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tahun 2018 berikut hasil analisis dan klasifikasi jenisjenis profesi dan industri yang sesuai dengan kebutuhan lulusan SMK program keahlian teknik jaringan komputer dan telekomunikasi:

Berdasarkan Level Okupasi bagi Siswa

Peta okupasi untuk siswa SMK berada KKNI level 2 untuk SMK jenjang 3 tahun dan KKNI level untuk SMK jenjang 4 tahun, okupasi jabatan dilevel 3 dan 4 adalah operator, berikut gambaran peta okupasi nya:

Peta Okupasi KKNI Level 2 dan 3
Sumber: Buku Peta Okupasi TIK Kemenkominfo

Tersebut telah digambarkan peta okupasi yang sangat mendekati dengan profesi bagi lulusan SMK program keahlian teknik jaringan komputer dan telekomunikasi, selain bisa menjadi operator atau teknisi jaringan juga sebagai operator atau teknisi telekomunikasi. 

Tetapi bisa juga lapangan pekerjaan untuk operator komputer, staf IT di instansi pemerintah dan dunia kerja lainnya, juga bisa ikut sebagai staf pada sebuah proyek IT bagian pengerjaan teknis.


Berdasarkan Kompetensi Profesional Guru

Standar kompetensi dari seoarang guru terdiri dari empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, professional, kepribadian, dan sosial. Kompetensi pedagogik sudah menjadi keharusan bagi semua guru di semua jenjang untuk kompeten, karena sesuai dengan kewajiban seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran. Adapun untuk kompetensi professional guru SMK dalam hal ini kompetensi teknis atau kompetensi kerja harus disesuaikan dengan KKNI yang sesuai okupasi kerja di DUDIKA.

Sumber Gambar : https://unsplash.com/

Peta okupasi berdasarkan kompetensi professional guru disesuaikan dengan target pembelajaran dan SKL bagi siswa SMK yang mencapai kompeten KKNI level 2 dan 3, maka minimal kompetensi kerja guru SMK berada diatasnya yaitu di KKNI level 4, 5, atau 6. 

Sebagai gambaran berikut peta okupasi program keahlian teknik jaringan komputer dan telekomunikasi KKNI level 4, 5, dan 6:

Peta Okupasi KKNI Level 4, 5 dan 6
Sumber: Buku Peta Okupasi TIK Kemenkominfo

Berdasarkan Kebutuhan Materi Pembelajaran

Peta okupasi KKNI Level 2, 3, 4, 5, dan 6 harus dipahami betul karena peta tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam menyusun kebutuhan materi pembelajaran bagi siswa. Tetapi untuk kebutuhan materi pada modul karena diperuntukan untuk guru maka akan disesuaikan dengan klasifikasi okupasi berdasarkan kompetensi profesional guru program keahlian teknik jaringan komputer.

Sebagai gambaran pemetaan materi akan diberikan contoh dengan dua pendekatan, pendekatan pertama yaitu dengan menurunkan dari peta okupasi kedalam unit kompetensi yang sudah tercantum dalam Standar Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) dengan jabatan pekerjaan yang sama yaitu sebagai teknisi jaringan komputer, tetapi berbeda level KKNI yaitu untuk KKNI level 4 dengan jabatan teknisi muda, pada KKNI level 5 dengan jabatan teknisi madya, dan pada KKNI level 6 dengan jabatan teknisi utama.

Berikut gambaran unit kompetensinya:

Junior Network Administration pada KKNI Level 4

Teknisi Muda Jaringan Komputer pada KKNI Level 5

Teknisi Utama Jaringan Komputer pada KKNI level 6

Dari ketiga gambaran unit kompetensi KKNI level 4, 5, dan 6 maka sudah tergambarkan materi pembelajaran yang harus dikuasai oleh guru yang akan mengajar pada program keahlian teknik jaringan komputer dan telekomunikasi.

Pendekatan kedua adalah karena sudah diketahui bahwa standar kualifikasi guru minimal S1 sederajat, maka kalau dihubungkan dengan level kompetensi berada pada KKNI level 6, oleh karena itu maka peta okupasi yang ada di KKNI yang berada di KKNI level 6 yang sangat berkaitan erat program keahlian teknik jaringan komputer dan telekomunikasi, yaitu teknisi komputer dan teknisi telekomunikasi, berikut gambarannya:

Teknisi Telekomunikasi


Teknisi Komputer

Dari gambaran beberapa peta okupasi masing-masing jabatan pekerjaan diatas yang terurai menjadi unit kompetensi berdasarkan SKKNI, maka untuk keperluan seberapa luas dan dalam materi yang akan diberikan dalam pembelajaran, bisa mengacu ke unit pembelajaran yang ada. 

Adapun untuk materi yang akan dikembangkan pada modul pembelajaran mandiri ini karena ditujukan untuk tingkat dasar tapi meluas adalam arti dipelajari semua baik terkait komputer, telekomunikasi, jaringan komputer, dan jaringan telekomunikasi, sehingga karakter materi adalah materi umum dan materi teknis yang masih bersifat dasar, belum mendalam sampai komptensi tingkat lanjutan atau tinggi. 

Materi akan disajikan sesuai dengan capaian kompetensi yang telah tersusun pada peta kompetensi, adapun materi tambahan sebagai penguat dari materi utama sebagai dasar untuk memahami dan menrapkan metode sesuai target pembelajaran secara mandiri.



Sumber

  1. Buku Siswa SMK Kelas X Semester 1. Teknik Dasar Telekomunikasi | Penulis : Herry Sudjendro
  2. Modul Pelatihan Telkom, Teknik Telekomunikasi Telkom Indonesia | Penulis : Tim Telkom Indonesia

0 Response to "01 - Profesi dan Industri Bidang Jaringan Komputer dan Telekomunikasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel